PELANGGARAN LALU LINTAS DI KALANGAN REMAJA: POTRET KURANGNYA KESADARAN BERKENDARA DI ERA MODERN

Karawang, Wartacana.com — Pelanggaran lalu lintas di kalangan remaja masih menjadi persoalan yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak menggunakan helm, tidak memasang plat nomor, menggunakan knalpot brong, hingga tidak membawa kelengkapan surat kendaraan merupakan beberapa pelanggaran yang masih dilakukan oleh pelajar dan remaja.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kondisi tersebut, dilakukan wawancara di Polsek Telukjambe Timur dengan seorang anggota kepolisian sebagai narasumber. Wawancara membahas berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan remaja, aturan yang berlaku, tindakan kepolisian, serta upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Bapak Surono(Bripka)Bapak Mamat (Aiptu). Sumber : Ameira Nur Mutiara, Tyas Salawa Sayyidah Zahra, Rachel Putri Teresia.
Bapak Surono(Bripka)
Bapak Mamat(Aiptu). Sumber : Ameira Nur Mutiara, Tyas Salwa Sayyidah Zahra, Rachel Putri Teresia.

Untuk pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan spion, tidak memasang plat nomor, menggunakan knalpot brong, dan tidak menggunakan helm, itu termasuk dalam undang-undang atau pasal berapa?

Untuk undang-undangnya yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran seperti tidak menggunakan spion, tidak memasang plat nomor, knalpot, dan kelengkapan kendaraan lainnya, terdapat dalam Pasal 285. Untuk pelanggaran tidak menggunakan helm terdapat dalam Pasal 291. Sedangkan untuk STNK terdapat dalam Pasal 281. Setiap pelanggaran memiliki pasal dan denda yang berbeda-beda.

Kalau boleh tahu, Pak, Bapak sudah berapa lama menjalankan tugas sebagai polisi?

Kalau menjadi polisi sudah sekitar sepuluh tahun.

Kalau menurut Bapak sendiri, seberapa sering Bapak menemukan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar atau remaja?

Hampir setiap hari. Setiap hari pasti ada. Yang sering terlihat itu tidak menggunakan helm, tidak memasang plat nomor, kemudian menggunakan knalpot brong.

Untuk pelajar sendiri, apakah sebenarnya diperbolehkan membawa kendaraan?

Sebenarnya untuk pelajar yang belum memiliki SIM tentu tidak diperbolehkan. Tetapi kita juga mempunyai kebijakan sendiri. Yang penting tetap mengikuti aturan dan tertib berlalu lintas. Spion harus digunakan, knalpot jangan yang menimbulkan kebisingan, dan tetap menggunakan perlengkapan keselamatan.

Dari beberapa jenis pelanggaran seperti tidak menggunakan plat nomor, menerobos lampu merah, menggunakan knalpot brong, dan tidak memakai helm, pelanggaran mana yang paling sering dilakukan oleh anak muda?

Kalau sekarang yang paling sering terlihat adalah tidak menggunakan helm dan penggunaan knalpot brong. Knalpot brong itu menimbulkan kebisingan dan mengganggu orang lain. Selain itu juga dapat membahayakan karena bisa mengganggu konsentrasi pengendara dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kalau ada tetangga atau orang di sekitar kita yang menggunakan knalpot brong dan merasa terganggu, apakah masyarakat boleh melaporkannya kepada polisi?

Boleh. Bisa dilaporkan terlebih dahulu melalui RT atau RW, kemudian desa. Di desa juga ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kalau memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kalau Bapak menemukan pelajar yang melakukan pelanggaran, misalnya tidak menggunakan helm atau menggunakan knalpot brong, biasanya alasan mereka apa, Pak?

Biasanya alasannya karena jaraknya dekat. Mereka mengatakan karena hanya pergi sebentar atau dekat sehingga tidak menggunakan helm. Padahal mau jauh atau dekat, seharusnya tetap dibiasakan menggunakan helm. Helm itu untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Kalau misalnya seseorang terkena tilang, apa saja yang biasanya diperiksa, Pak? Apakah SIM dan STNK?

Iya, kelengkapan seperti SIM dan STNK diperiksa. Kalau tidak membawa atau tidak memiliki kelengkapan tersebut, tentu bisa dikenakan penindakan sesuai pasalnya. Begitu juga kalau tidak menggunakan helm.

Kalau misalnya seseorang menggunakan helm, tetapi lupa membawa SIM atau STNK, apakah tetap bisa ditilang?

Iya, karena masing-masing pelanggaran mempunyai ketentuan dan pasalnya sendiri. Jadi meskipun sudah menggunakan helm, kalau tidak membawa atau tidak memiliki surat-surat yang diwajibkan, tetap bisa dikenakan penindakan sesuai aturan.

Berarti menggunakan helm saja belum cukup ya, Pak?

Iya. Pengendara harus memenuhi seluruh kelengkapan dan aturan lalu lintas. Selain menggunakan helm, surat-surat kendaraan juga harus lengkap dan kendaraan harus memenuhi ketentuan.

Kalau untuk jumlah penumpang, misalnya satu kendaraan digunakan bertiga, apakah diperbolehkan?

Tidak diperbolehkan. Kendaraan roda dua tidak boleh digunakan untuk bertiga karena dapat membahayakan keselamatan pengendara dan penumpang.

Pak, kalau misalnya ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh remaja, biasanya respons dari kepolisian seperti apa, Pak?

Ada. Jadi, memang tugas kepolisian itu melakukan tindakan represif atau penindakan hukum ketika terjadi suatu pelanggaran. Tapi sebelum terjadi, kepolisian juga melakukan tindakan preventif atau pencegahan. Salah satunya dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan kepada para pelajar. Kemudian juga melakukan penyuluhan kepada komunitas tertentu, misalnya komunitas pengendara atau komunitas ojek. Kita memberikan edukasi supaya masyarakat memahami dan menaati aturan. Kalau budaya tertib berlalu lintas sudah dibiasakan sejak dini, tentunya akan menjadi kebiasaan bagi mereka.

Berarti sejak awal memang diberikan pemahaman kepada pelajar dan masyarakat supaya mereka sadar akan aturan lalu lintas?

Iya. Mereka diharapkan menyadari bahwa menaati aturan itu penting. Jadi bukan hanya karena takut dengan polisi, tetapi karena memang sudah memahami pentingnya keselamatan dan aturan lalu lintas.

Kalau untuk remaja sendiri, apakah perlakuannya sama dengan orang dewasa?
Pada dasarnya sama. Hampir mayoritas pelanggaran tetap ditindak sesuai aturan. Tetapi tentunya ada pertimbangan tertentu, terutama kalau yang melakukan pelanggaran masih anak atau remaja.

Kalau pelanggaran lalu lintas tersebut kemudian menyebabkan kecelakaan, bagaimana?

Kecelakaan itu berawal dari adanya pelanggaran. Ketika seseorang melanggar aturan dan tidak disiplin, kemungkinan terjadinya kecelakaan akan semakin besar. Jadi kalau seseorang sudah disiplin, membawa kendaraannya sesuai aturan, menggunakan perlengkapan yang .lengkap, kemungkinan terjadinya kecelakaan juga bisa diminimalkan.

Berarti kedisiplinan dalam menaati aturan lalu lintas juga sangat berpengaruh terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan?

Iya. Kalau sudah disiplin, membawa kendaraan sesuai aturan, surat-suratnya lengkap, dan dalam berkendara juga disiplin, tentu risiko kecelakaan dapat diminimalkan.

Selain pelanggaran seperti tidak memakai helm atau tidak membawa surat, apakah polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan?

Iya, ada pengamatan lalu lintas dan pemeriksaan kendaraan. Misalnya kendaraan yang tidak dilengkapi surat atau kendaraan yang nomor bodong, itu bisa menjadi perhatian. Kalau menggunakan kendaraan yang plat nomornya bodong, ada kemungkinan kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian. Jadi pemeriksaan kendaraan juga dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu.

Banyak remaja sekarang menggunakan helm, tetapi ada yang menggunakan helm tanpa kaca atau visor. Apakah itu diperbolehkan?

Kalau menggunakan helm, yang penting helm tersebut memenuhi standar. Tetapi untuk kaca atau visor, itu juga memiliki fungsi untuk melindungi wajah.

Jadi meskipun menggunakan helm, tetap disarankan menggunakan kaca helm?

Iya, kita tetap mengimbau untuk menggunakan helm yang sesuai standar dan menggunakan kaca atau visor karena fungsinya untuk melindungi wajah.
Pesan Kepolisian untuk Remaja

Terakhir, apa pesan Bapak kepada para remaja yang sering menggunakan kendaraan bermotor?

Pesannya, gunakan kendaraan sesuai dengan aturan. Lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan helm, dan tetap patuhi peraturan lalu lintas. Jangan sampai karena sudah terbiasa melakukan pelanggaran, akhirnya menjadi kebiasaan. Yang paling penting adalah keselamatan. Jadi jangan hanya takut ketika ada polisi, tetapi memang harus sadar bahwa menaati aturan lalu lintas itu untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Bapak Surono(Bripka)Bapak Mamat(Aiptu). Sumber : Ameira Nur Mutiara, Tyas Salwa Sayyidah Zahra, Rachel Putri Teresia.
Bapak Surono(Bripka)
Bapak Mamat(Aiptu). Sumber : Ameira Nur Mutiara, Tyas Salwa Sayyidah Zahra, Rachel Putri Teresia.

Hasil wawancara di Polsek Telukjambe Timur menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas masih sering ditemukan di kalangan pelajar dan remaja. Tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, tidak memasang plat nomor, serta ketidaklengkapan surat kendaraan menjadi beberapa bentuk pelanggaran yang masih ditemukan.
Kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya preventif melalui teguran, edukasi, dan penyuluhan kepada pelajar serta masyarakat. Kesadaran berlalu lintas diharapkan tumbuh bukan semata-mata karena adanya pengawasan polisi, tetapi karena masyarakat memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan berkaitan dengan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan.

Penulis : Ameira Nur Mutiara, Tyas Salwa Sayyidah Zahra, Rachel Putri Teresia (Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unsika Semester 1)

 

Kelas Semester Genap TA 2025-2026

Related Posts

Hoax di Kampus : Antara Fakta, Literasi, dan Tanggung Jawab

Karawang, Wartacana.com – Penyebaran berita hoaks di lingkungan kampus masih kerap terjadi di kalangan mahasiswa. Hal itu disampaikan Irfan Fadhilah, anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Resonan yang dikenal aktif menyuarakan…

Read more

You Missed

KULIAH SAMBIL BEKERJA BUKAN HALANGAN UNTUK MENGEJAR CITA-CITA

Hoax di Kampus : Antara Fakta, Literasi, dan Tanggung Jawab

Hoax di Kampus : Antara Fakta, Literasi, dan Tanggung Jawab

PELANGGARAN LALU LINTAS DI KALANGAN REMAJA: POTRET KURANGNYA KESADARAN BERKENDARA DI ERA MODERN

Pengaruh Lingkungan Pertemanan Terhadap Gaya Hidup Mahasiswa: Antara Penyesuaian Diri dan Identitas

Pengaruh Lingkungan Pertemanan Terhadap Gaya Hidup Mahasiswa: Antara Penyesuaian Diri dan Identitas

Pengaruh Pola Tidur terhadap Akademik Mahasiswa, Ini Penjelasan Dinkes Karawang

Pengaruh Pola Tidur terhadap Akademik Mahasiswa, Ini Penjelasan Dinkes Karawang

Menepis Label Apatis: Mengurai Pola Kepedulian Sosial Generasi Muda di Era Digital

Menepis Label Apatis: Mengurai Pola Kepedulian Sosial Generasi Muda di  Era Digital