Karawang, wartacana.com – Agnia Rahma Qonita (13 tahun) duduk santai sambil menggenggam ponselnya. Siswi SMP yang tinggal di Perumnas Bumi Telukjambe, Karawang Barat, ini menghabiskan rata-rata lima hingga enam jam sehari di media sosial.
Durasi tersebut banyak dihabiskan untuk mengobrol, mengikuti berita, atau sekadar scrolling TikTok tanpa henti. Suatu hari, layar ponselnya menampilkan pesan yang tidak ia harapkan: akunnya dibatasi karena usia.
“Waktu itu kena pembatasan usia di TikTok. Cara aku menyikapinya, ya aku ganti akun. Daftarnya pakai tahun yang beda,” tuturnya ringan, seolah itu hal yang lumrah.
Itulah salah satu wajah nyata dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Berbasis Anak. Aturan ini dikenal sebagai PP Tunas.
Sejak resmi diberlakukan pada Maret 2026, PP Tunas menetapkan bahwa platform digital, termasuk media sosial, wajib membatasi akses bagi pengguna di bawah 16 tahun. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi ujung tombak pengawasannya.

Kebijakan didasarkan pada data penetrasi internet nasional yang telah mencapai 80,66 persen. Hampir separuh dari angka tersebut, adalah anak-anak. Porsinya sebesar 48 persen.
Namun kebijakan yang lahir dari kekhawatiran serius itu kini menghadapi kenyataan yang jauh lebih rumit. Di lapangan, celah-celah kepatuhan bermunculan seperti retakan pada tembok baru yang belum sempat mengering.
TikTok dan Instagram, misalnya. Walaupun sudah membatasi usia minimum pengguna, yakni 13 tahun, atau tiga tahun lebih rendah dari standar PP Tunas, toh masih membuka ruang abu-abu. Banyak pengguna di bawah 13 tahun masih bisa punya akun medsos..
Yang lebih mengejutkan, data lapangan yang dikumpulkan tim ini menunjukkan pola yang tidak terduga. Kelompok usia yang lebih muda, justru menggunakan media sosial lebih lama.

Agnia tadi misalnya, menghabiskan rata-rata 5,5 jam per hari. Sementara itu, Sopan Sopiyan, siswa SMA berusia 16 tahun dari Tempuran, Karawang Timur, menggunakan medsos rata-rata sekitar 2,5 jam per hari.”Percuma saja kalau celahnya masih ada,” kata Sopan (28/4/2026).
Sopan mengaku akunnya belum pernah terkena pembatasan. Dia juga menilai aturan PP Tunas tidak akan berhasil.
“Zaman kayak seumuran aku ini, jarang-jarang yang mengikuti peraturan. Emang fakta, banyak teman-teman aku yang kayak gitu. Jadi percuma aja buat ngebatesin juga kalau celahnya masih ada,” ujarnya lugas.
Sopan punya pandangannya sendiri tentang pendekatan yang lebih tepat. Baginya, bukan platform media sosialnya yang perlu dibatasi secara menyeluruh, melainkan konten-konten berbahaya di dalamnya.
Dari sisi keluarga, persoalannya tidak kalah kompleks. Meskipun seluruh orang tua yang diwawancarai setuju PP Tunas, tetapi pengakuan mereka, sulit mengawasi anak di era digital.
Lasmanah (48 tahun) misalnya, menceritakan kesehariannya dengan terbuka. “Kendalanya banyak, karena kita nggak bisa ngawasin 24 jam. Anak juga kadang pakai kata sandi di HP, jadi kita nggak bisa kontrol. Pas kita tidur, kita nggak tahu apa yang dilakukan anak-anak,” tuturnya.
Pengalaman lainnya datang dari Babay Nur Aini (51 tahun). Ibu rumah tangga ini, memilih pendekatan berbeda. Baginya, larangan semata bukan jawaban.
“Kalau sudah ada kesadaran pribadi, ‘oh ini nggak boleh, oh ini boleh’, anak itu sudah bisa mengcounter dirinya sendiri. Tapi itu butuh penanaman akidah sedini mungkin, bukan sekadar melarang,” katanya.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang menyambut PP Tunas dengan antusias. Sejak Maret 2026, mereka mulai mempersiapkan langkah-langkah sosialisasi, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Namun ada satu hambatan yang tidak bisa diabaikan. Yogi Darwis, Pranata Hubungan Masyarakat Diskominfo Kabupaten Karawang, mengungkapkan bahwa hingga akhir April 2026, petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait implementasi di tingkat daerah belum juga turun.

“Sampai saat ini kami belum menerima bagaimana arahan terkait implementasi peraturan ini. Jadi dari Diskominfo sendiri lebih ke ranah sosialisasinya, kami menunggu peraturan turunannya seperti apa ke depannya,” jelas Yogi.
Weni Adityasning Arindawati, S.IP., M.A., akademisi di bidang media digital Universitas Singaperbangsa Karawang, melihat PP Tunas sebagai langkah yang relevan. Meski demikian, kandidat Doktor UGM tersebut memiliki catatan kritis.
Menurutnya, ada setidaknya lima faktor yang menyebabkan rendahnya kepatuhan terhadap regulasi ini. Tiga di antaranya berakar pada pendekatan kebijakan yang kurang menyeluruh, satu bersumber dari lemahnya koordinasi di tingkat pemerintah daerah, dan satu lagi terbukti langsung dari kesaksian para remaja.
“Kalau pembatasan usia ini hanya diberlakukan sedemikian rupa tanpa melalui proses edukasi, khususnya dalam hal literasi digital, ini yang menurut saya jadinya ya hanya sebatas kebijakan di atas kertas saja, yang tidak akan memberikan dampak lebih luas terhadap keberlanjutan,” tegasnya.
Lebih jauh, Weni menyoroti sebuah ketimpangan mendasar dalam desain kebijakan ini. Pemerintah, menurutnya, terlalu berfokus mendisiplinkan pengguna, khususnya anak-anak dan remaja, tanpa secara serius menekan pemilik platform untuk ikut bertanggung jawab.
“Kalau saya lihat secara kritis, pemerintah itu hanya ingin mendisiplinkan warga negaranya khususnya anak-anak, tetapi dalam mendisiplinkan teknologi atau platformnya itu tidak terlihat. Pemerintah harus bisa menekan kepada si platform, bukan hanya ke warga negaranya,” urainya, (28/04/2026).
PP Tunas bukan kebijakan yang gagal. Ia masih terlalu muda untuk dihakimi. Hanya saja perlu ada aturan lebih teknis, agar tidak ada Agnia dan ribuan anak lainnya, yang memanfaatkan celah pengawasaan.
Penulis: Rizka Fauziyah, Winda Aulia Pratiwi, Audrey Filia Girsang







