Narkotika di Cairan Vape

Karawang, Wartacana.com — Aroma pisang. anggur. jeruk, tercium ketika kami berada di samping seseorang yang menghisap rokok elektronik atau vape di sekitar kita. Namun di balik wangi buah-buahan yang memikat itu, ancaman jauh lebih berbahaya tengah mengintai tanpa peringatan.

Beberapa temuan menunjukkan bahwa ada narkotika golongan dua yang diam-diam dicampurkan ke dalam cairan liquid. Inilah wajah baru peredaran narkoba yang kini menjadi mimpi buruk bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas, termasuk di Kabupaten Karawang.

Karena itu sejak Desember 2025, pemerintah secara resmi mengukuhkannya lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025. Isinya adalah larangan terhadap sejumlah zat berbahaya yang kerap ditemukan dalam liquid ilegal.

Misalnya, etomidat dikategorikan sebagai narkotika golongan dua. Regulasi tersebut hadir menyusul temuan-temuan mengejutkan yang lebih dulu diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di lapangan. Realita yang jauh mendahului regulasi.

Mohamad Khoirul Anam, petugas BNN Kabupaten Karawang, masih ingat dengan jelas bagaimana kisah ini bermula. Bukan dari laporan atau informan, melainkan dari pengamatan langsung di lapangan.

Ia dan timnya mengamati orang-orang yang menghisap vape dengan ekspresi dan perilaku yang tampak tidak normal seperti orang yang sedang mabuk atau terbang.

“Kita melihat banyak orang yang merokok pakai vape itu banyak yang fly. Akhirnya kita bawa vape itu ke laboratorium, kita periksa ada kandungan apa di dalam liquid itu. Ternyata ditemukan ada kandungan sabu cair dan ganja yang sudah dicairkan, dicampurkan ke dalam liquid kemudian dikasih aroma buah-buahan, ada yang aroma pisang, anggur, jeruk, dan lain sebagainya,” ujar Khoirul, (06/05/2026).

Tim Penulis melakukan wawancara dengan M. Khoirul Anam, Ketua Tim Pencegahan dan Penyuluh Narkoba (06/05/2026).
Tim Penulis melakukan wawancara dengan M. Khoirul Anam, Ketua Tim Pencegahan dan Penyuluh Narkoba (06/05/2026).

Yang membuat temuan ini semakin meresahkan adalah pola distribusinya. Tidak seperti peredaran narkoba konvensional yang lebih mudah dideteksi di titik-titik tertentu, liquid vape berbahaya ini justru lebih banyak beredar melalui jalur personal dari orang ke orang.

Seorang oknum mencampur liquid dengan narkotika, lalu menjualnya langsung ke sesama pengguna. Ada juga yang masuk masuk ke toko-toko vape tanpa disadari pengelolanya.

“Hampir semua wilayah kecamatan di Kabupaten Karawang sudah terdampak. Kebanyakan peredarannya dari pribadinya. Kalau sudah melalui oknum-oknum masyarakat, sudah mulai ada inovasi dicampur-campur, kemudian diserahkan lagi ke vape store, dijual lagi,” tambah Khoirul.

Dari perspektif hukum, persoalan ini sesungguhnya bukan berada di ruang kosong regulasi. Pakar hukum narkotika dari Universitas Singaperbangsa Karawang, Ilyas, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah memiliki cakupan yang cukup fleksibel untuk menjerat pelaku peredaran narkoba dalam bentuk apa pun.

Termasuk yang dicampurkan ke dalam liquid vape.

“Undang-undang narkotika bisa mengcover jenis baru liquid, karena varian dari narkotika itu setiap tahun jumlahnya akan berkembang. Parameternya harus scientific investigation harus ilmiah. Kalau dari uji laboratorium ditemukan kandungan narkotika jenis apa pun, semua itu harus ditentukan secara ilmiah,” tegas Ilyas, (17/04/2026).

Tim Penulis melakukan wawancara dengan Ilyas, pakar hukum (sumber: aktualnews.postingnews.id) (17/04/2026).
Tim Penulis melakukan wawancara dengan Ilyas, pakar hukum (sumber: aktualnews.postingnews.id) (17/04/2026).

sumber: https://aktualnews.postingnews.id/read/17624/mengenal-figur-dr-ilyas-hm-ahli-pidana-dari-unsika

Menurut Ilyas, maraknya narkotika di cairan vape, disebabkan lemahnya pengawasan dan komitmen lintas institusi. Instruksi Presiden tentang P4GN Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika yang telah diundangkan sejak 30 Juni 2009 masih dinilai belum berjalan dengan efektif di lapangan.

“Narkotika menjadi booming seperti ini karena kurang komitmen, kurang kesungguhan dari tenaga profesional, termasuk aparat penegak hukum. Banyak pecandu yang seharusnya direhabilitasi malah dikriminalisasi itu bentuk penyimpangan,” ujarnya dengan nada prihatin.

Ilyas mengungkap paradoks yang sering terjadi. Di satu sisi negara memiliki perangkat hukum yang memadai, tetapi di sisi lain kemauan kolektif untuk menggunakannya secara konsisten dan tepat sasaran masih jalan di tempat.

Di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), isu liquid vape bercampur narkotika semakin menjamur. Satuan Tugas P4GN Unsika mengakui bahwa penggunaan vape di kalangan sivitas akademika sudah terpantau.

Namun realita institusional menciptakan dilema tersendiri. Pasalnya belum adaa payung hukum formal dari pihak universitas untuk menindak persoalan tersebut. Ujung-ujungnya masih berkutat di tindakan preventif dan imbauan.

“Kita agak kesulitan ketika harus melarang tanpa ada payung hukum. Belum ada surat edaran resmi tentang pelarangan. Sehingga kita hanya bisa menghimbau agar tidak menggunakan alat tersebut, karena ada kekhawatiran digunakan sebagai alat penyalahgunaan zat adiktif,” ungkap Acep Nurlaeli, Koordinator P4GN Unsika.

Meski hingga saat ini belum ada kasus yang terdeteksi melalui tes urin di lingkungan kampus, Acep menegaskan bahwa Unsika tidak akan menunggu kasus muncul terlebih dahulu untuk bersikap tegas.

“Narkobanya yang harus kita jadikan musuh bersama. Kalau ada indikasi pengguna, ayo jujur, kita rehab, kita obati. Tagline kita bukan ‘bebas narkoba’, tapi ‘Unsika Bersinar’ bersih narkoba, apa pun jenisnya,” kata Acep.

Data grafis Temuan Zat Berbahaya dalam Liquid Ilegal dan Upaya Pencegahannya.
Data grafis Temuan Zat Berbahaya dalam Liquid Ilegal dan Upaya Pencegahannya.

Beberapa pengguna vape dari kalangan mahasiswa Unsika mengaku sudah mendengar persoalan adanya narkotika di cairan vape. Pemberitaan itu telah menimbulkan kecemasan nyata bagi merekaa.
Muhammad Kalvin, misalnya. Mahasiswa FISIP angkatan 2024 itu mengaku telah menggunakan vape sejak bangku SMP. Karena pemberitaan tentang narkotik di cairan vape, Ia lebih hati-hati membeli liquid.
“Sebenernya saya juga takut, takutnya saya sendiri yang jadi korban narkotika. Dari beberapa kasus juga, teman terdekat ada yang kayak gitu. Makanya saya selalu beli liquid yang disegel, jelas cukainya, yang resmi,” ungkap Kalvin, (15/04/2026).
Senada dengan Kalvin, Malik mahasiswa Ilmu Pemerintahan angkatan 2024 yang juga pengguna vape menyampaikan ketakutannya. Dia khawatir, konsumsi vape malah membuatnya menjadi tersangka.
“Jujur takut, karena kita juga pengguna vape. Kalau ternyata kita yang terkena, takutnya tiba-tiba kita tidak tahu, langsung ketangkap itu yang ditakutin. Jadi kita cari lewat Google liquid-liquid yang sudah punya merek dan cukai, karena pasti sudah dites sebelumnya,” tutur Malik, (15/04/2026).

Penulis: Sahyamelia Ardhanie, Alfangga Anjuan S, Syavira Muvida

Kelas Semester Genap TA 2025-2026

Related Posts

Pemda Karawang Belum Punya Juknis Implementasikan PP Tunas

Karawang, wartacana.com – Agnia Rahma Qonita (13 tahun) duduk santai sambil menggenggam ponselnya. Siswi SMP yang tinggal di Perumnas Bumi Telukjambe, Karawang Barat, ini menghabiskan rata-rata lima hingga enam jam…

Read more

One thought on “Narkotika di Cairan Vape

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Narkotika di Cairan Vape

Narkotika di Cairan Vape

Tradisi Nyalin Kian Langka, Warisan Budaya Tani Karawang Terancam Hilang

Tradisi Nyalin Kian Langka, Warisan Budaya Tani Karawang Terancam Hilang

Underpass Gorowong Karawang Sering Berlubang

Underpass Gorowong Karawang Sering Berlubang

Jejak Konflik Agraria Telukjambe Karawang dan Luka yang Tertinggal

Jejak Konflik Agraria Telukjambe Karawang dan Luka yang Tertinggal

Pelecehan Seksual pada Laki-laki ternyata Membeludak

Pelecehan Seksual pada Laki-laki ternyata Membeludak

Peredaran Alat Olahraga Palsu Meningkat, Ancam Keselamatan & Performa Atlet

Peredaran Alat Olahraga Palsu Meningkat, Ancam Keselamatan & Performa Atlet