Karawang, Wartacana.com-Permasalahan sampah masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kabupaten Karawang. Di Desa Bolang dan Desa Kutamakmur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, misalnya, masih belum memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Kedua desa itu juga belum memiliki layanan pengangkutan sampah secara rutin, meskipun dana desa mengalir setiap tahun. Kondisi ini membuat sebagian besar warga memilih membakar, menimbun, bahkan membuang sampah ke saluran irigasi.
Sekretaris Desa Bolang menjelaskan bahwa pengangkutan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dilakukan secara berkala. Armada baru akan diterjunkan apabila pemerintah desa menghubungi pihak DLH dan melaporkan adanya penumpukan sampah di lokasi tertentu.
“Kalau memang dibutuhkan sama desa, saya konfirmasi ke pihak DLH. Baru nanti ada persetujuan dan dijadwalkan. Jadi memang belum ada jadwal pengangkutan rutin,” ujar Usmiadi selaku Sekretaris Desa Bolang, (3 Juli 2026, Posko Kelompok 68, Desa Bolang).
Menurutnya, keterbatasan armada pengangkut menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pelayanan. Wilayah Kecamatan Tirtajaya juga tidak termasuk cakupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terdekat sehingga proses pengangkutan memerlukan koordinasi dengan unit DLH lain.
Di sisi lain, masyarakat setempat mengaku tidak memiliki banyak pilihan selain mengelola sampah secara mandiri. Sebagian besar warga membakar sampah rumah tangga di lahan kosong atau pekarangan rumah, sedangkan sampah organik tertentu ditimbun agar menjadi kompos.
Namun, masih ditemukan praktik pembuangan sampah ke sungai maupun saluran irigasi, terutama limbah seperti pampers sekali pakai. “Kalau tidak dibakar, mau dibuang ke mana? Di sini tidak ada yang mengangkut sampah,” ujar Tuti selaku bendahara desa Kutamakmur, (06 Juli 2026, Kantor Desa Kutamakmur).
Kondisi tersebut juga berdampak pada saluran irigasi pertanian. Tumpukan sampah yang menyumbat aliran air kerap menjadi keluhan petani, sehingga pemerintah desa bersama masyarakat beberapa kali melakukan kegiatan gotong royong membersihkan saluran irigasi.
Meski demikian, hingga kini kedua desa belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi. Aparat desa mengakui belum tersedianya anggaran khusus untuk membangun TPS maupun menyediakan layanan pengangkutan sampah secara mandiri.
Bukan hanya keterbatasan anggaran, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya juga masih menjadi tantangan. Pemerintah desa mengaku telah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai pemilahan sampah rumah tangga dan pemanfaatan limbah organik menjadi kompos, namun implementasinya belum berjalan secara optimal.
Warga berharap pemerintah desa dapat menghadirkan solusi jangka panjang berupa penyediaan TPS, pelayanan pengangkutan sampah yang terjadwal, serta edukasi berkelanjutan mengenai pengelolaan sampah yang membludak. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi praktik pembakaran sampah maupun pembuangan sampah ke saluran air yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta mencegah mampetnya saluran irigasi yang mengairi sawah.
Penulis: Fajar Khairunnisa (KKN Kelompok 70 UNSIKA), Eneng Dinda (KKN Kelompok 68 UNSIKA), Aghnia Gema Agustiany (KKN Kelompok 70 UNSIKA), Afifah Syah Lathief (KKN Kelompok 68 UNSIKA).





