Karawang, Wartacana.com – Konflik sengketa lahan yang terjadi di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, menjadi salah satu kasus agraria yang sempat menyita perhatian publik nasional. Konflik ini melibatkan petani yang telah lama menggarap lahan dengan pihak pengembang, PT Pertiwi Lestari (PTPL).
Persoalan ini berdampak pada hilangnya mata pencaharian, dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hingga perdebatan mengenai hak atas tanah yang telah digarap masyarakat selama puluhan tahun.
Berdasarkan keterangan dari Staf Advokasi LBH Jakarta, Daniel Winarta, akar konflik bermula sejak tahun 1974. Ketika itu PT Tanjung Krisik Makmur (TKM) mengajukan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang sebagian telah ditempati dan digarap warga sejak era 1960-an.

Kemudian, sekitar tahun 1998, sebagian lahan tersebut dibeli oleh PT Pertiwi Lestari. Namun setelah proses pembelian berlangsung, lahan tidak langsung dimanfaatkan oleh perusahaan. Akibatnya lahan itu tetap digarap oleh masyarakat setempat sebagai lahan pertanian.
Menurut Daniel, para petani tetap mengelola lahan tersebut karena selama bertahun-tahun tanah tidak digunakan secara aktif oleh perusahaan. Situasi mulai berubah pada tahun 2010 ketika PT Pertiwi Lestari memasang papan kepemilikan lahan.
Sejak saat itu, penolakan dari para petani mulai muncul karena mereka merasa telah lama menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Konflik kemudian mencapai puncaknya pada Oktober 2016.

Terjadi ketegangan fisik antara petani, pihak keamanan perusahaan, dan aparat kepolisian. Dampak konflik tersebut dirasakan secara langsung oleh para petani. Selain kehilangan akses terhadap lahan garapan yang menjadi sumber penghidupan utama, banyak warga juga mengalami tekanan psikologis akibat situasi yang terjadi.
Daniel menjelaskan bahwa setelah bentrokan berlangsung, sejumlah warga bahkan memilih mengungsi ke Jakarta. Mereka tinggal sementara di berbagai tempat penampungan karena merasa tidak aman berada di lingkungan mereka sendiri.
“Sebagai petani, kebutuhan utama mereka adalah lahan. Ketika lahan itu hilang, maka sumber mata pencarian mereka juga hilang,” jelas Daniel dalam wawancara, (29/05/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa selama masa pengungsian terdapat beberapa warga yang meninggal dunia. Ini menunjukkan besarnya dampak sosial yang ditimbulkan oleh konflik tersebut.
Dari perspektif HAM, LBH Jakarta menilai terdapat sejumlah hak dasar masyarakat yang terdampak dalam konflik ini. Di antaranya adalah hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas rasa aman, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan bagi anak-anak, hingga hak atas kesehatan.
Menurut Daniel, hak-hak tersebut saling berkaitan sehingga ketika masyarakat kehilangan tempat tinggal dan lahan garapan, dampaknya turut memengaruhi aspek kehidupan lainnya. LBH Jakarta juga menyoroti proses kriminalisasi yang dialami sebagian petani pada masa konflik berlangsung.
Dalam keterangannya, Daniel menyebutkan bahwa terdapat 11 petani yang sempat ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lima orang di antaranya akhirnya dijatuhi hukuman. Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu bentuk tekanan yang memperburuk situasi masyarakat terdampak.
Selain itu, LBH Jakarta mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut. Menurut Daniel, warga telah berulang kali menyampaikan keluhan dan melakukan berbagai aksi sejak tahun 2011.
Namun penyelesaian yang diharapkan tidak kunjung tercapai hingga akhirnya persoalan tersebut menarik perhatian pemerintah pusat. Titik terang mulai muncul pada tahun 2017 setelah perjuangan panjang para petani mendapatkan perhatian langsung dari pemerintah pusat.
Saat itu Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk mencari solusi atas konflik yang terjadi. Hasilnya, para petani memperoleh Surat Keputusan (SK) izin pemanfaatan kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial yang dapat diperpanjang setiap 30 tahun.
“Karena akhirnya di tahun 2017 setelah ada aksi mengubur diri di Istana. Jokowi itu dia memerintahkan Menteri ATRBPN untuk menyelesaikan kasus ini. Sehingga terbitlah SK. untuk memanfaatkan perhutanan sosial dan itu bisa diperpanjang tiap 30 tahun. Jadi, disitu sebenarnya negara menunjukkan mereka hadir karena menangahi konflik, meskipun perlu ada advokasi dulu hingga ke pusat.” ujar Daniel dalam wawancara, (29/05/2026).
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam penyelesaian konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Sementara itu, pandangan berbeda muncul dari perwakilan warga setempat. Soma, Ketua RT 04 Desa Wanajaya dalam wawancaranya, mengaku tidak terlibat langsung dalam peristiwa konflik. Karena saat kejadian berlangsung dirinya belum menjabat sebagai ketua RT.
Namun ia mengetahui bahwa lahan yang dipersoalkan memang sempat dimanfaatkan warga untuk berkebun singkong dan kacang. Sebelum akhirnya tidak diperbolehkan lagi untuk digarap.
Menurut Soma, pihak perusahaan telah beberapa kali memberikan pemberitahuan kepada warga terkait penggunaan lahan tersebut. Ia juga menyebut bahwa warga diperbolehkan menunggu hingga masa panen selesai sebelum menghentikan aktivitas pertanian di area yang dipermasalahkan.
Saat ini, kata Soma, lokasi tersebut telah dipagari dan konflik dianggap telah selesai oleh sebagian besar warga sekitar. Meskipun demikian, Soma menegaskan bahwa apabila konflik serupa kembali terjadi dan merugikan masyarakat, dirinya akan mendukung warga serta membantu menyuarakan aspirasi mereka.
Dari sisi gerakan masyarakat sipil, Koordinator Aksi Kamisan Karawang, Revan, menilai kasus Teluk Jambe adalah persoalan yang menyangkut ketimpangan kekuasaan antara masyarakat kecil dan pihak yang memiliki modal besar. Ia menilai kasus tersebut penting untuk terus diingat karena menyangkut hak-hak masyarakat yang terdampak secara langsung oleh perubahan penggunaan lahan.
Menurut Revan, isu Teluk Jambe harus tetap menjadi perhatian publik agar pengalaman yang dialami para petani tidak terlupakan. Ia menilai masyarakat perlu terus mengawal berbagai persoalan agraria yang terjadi di Indonesia karena kasus serupa masih ditemukan di berbagai daerah hingga saat ini.
Revan juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, suara publik memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak masyarakat terdampak tetap menjadi perhatian berbagai pihak.
“Oleh karena itu, ayo kita berhimpun, ayo kita berserikat, ayo kita datang ke Aksi Kamisan, suarakan ketertindasan ini setiap Kamis, bahwa negara hari ini selalu abai, korporasi besar selalu saja menindas,” ujar Revan dalam wawancara, (22/04/2026).
Meski konflik ini telah mencapai titik penyelesaian melalui skema perhutanan sosial, pengalaman para petani Teluk Jambe menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik lahan membutuhkan kehadiran negara.
“Dialog yang adil, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang bergantung pada tanah sebagai sumber kehidupan mereka,” kata Revan.
Penulis: Amelya Agustini, Azzahra Raysa Alifa, Davin Christian (Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unsika Semester 6).





